MEDAN - Pria paruh baya berinisial MH, protes atas tindakan polisi menangkap puterinya, Rizki Aulia Marpaung alias Dinda (17), terduga pencuri sepedamotor.
MH mengatakan, penangkapan anak perempuannya itu tidak profesional karena tidak dilengkapi barangbukti.
"Saya dapat kabar kalau anak saya ditangkap di indekos teman laki-lakinya. Lalu, saya datang ke Polresta Medan, pada Jumat (25/12/2015) untuk mempertanyakan alasan penangkapan serta barangbukti. Tapi polisi menyatakan tidak ada barang bukti," ujar Warga Gang Panen, Tembung saat berbincang-bincang bersama www.tribun-medan.com di Jalan KH Wahid Hasyim, Minggu (27/12/2015).
Selain itu, kata dia, saat datang ke Polresta Medan, dilayani seorang petugas kepolisian yang tidak diketahui identitasnya.
Kala itu, polisi tidak bisa sebutkan barangbukti pencurian.
"Saya tanya sama seorang polisi di Reskrim, saat melihat anak Dinda. Saya bertanya dasar anak saya ditahan apa, Pak. Kemudian, polisi itu hanya menjawab Dinda mencuri sepeda motor sama teman laki-lakinya bernama Iqbal," katanya.
Usai memperoleh penjelasan itu, MH kembali mengajukan pertanyaan tentang barangbukti sepeda motor yang dapat memberatkan Dinda.
Tapi, petugas kepolisian hanya menjawab barangbukti sedang proses pencarian.
"Saya tanya sepeda motor di mana? Kata polisi cuma bilang sepeda motornya sedang dicari, Pak. Lalu kenapa Dinda dijadikan tersangka tanpa adanya barangbukti? Petugas hanya bilang sedang dilakukan pengembangan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Aldi Subartono mengatakan Dinda merupakan DPO Polresta Medan karena berulangkali mencuri sepeda motor.
"Tersangka sudah lama menjadi DPO kita. Terakhir kali mencuri sepeda motor seminggu lalu di Pasar VII. Dinda ditangkap saat tidur pulas, kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan," katanya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !