JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (29/1/2016) malam.
"Penetapan sejak habis gelar semalam jam 11," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, saat dihubungi, Sabtu (30/1).
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27).
Jessica merupakan salah satu saksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan penangkapan Jessica dilakukan di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (30/1/2016) pagi.
"Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pagi ini menangkap Jessica," tutur Krishna Murti kepada wartawan, Sabtu (30/1/2016).
Semula penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Komisaris Tahan Marpaung sempat mencari di rumah Jessica.
Namun, dia tak ada di kediaman sehingga dilakukan pencarian hingga akhirnya ditemukan di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara. Dari semalam dicari di rumah tak ada," kata dia.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !