Headlines News :
Home » , , » Berkas tersangka Agus kasus Angeline akan dilimpahkan ke pengadilan

Berkas tersangka Agus kasus Angeline akan dilimpahkan ke pengadilan

Written By Unknown on Wednesday, October 7, 2015 | 8:18 PM


Kendati masa perpanjangan penahanan Agustinus Thay Handamay (25) belum berakhir, namun berkas dakwaan terhadap kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun, Angeline Christina Magawe, sudah selesai. Artinya dalam waktu dekat, pemuda asal Sumba NTT, ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dapat dipastikan pelimpahan berkas mantan anak buah ibu angkat Angeline yang juga tersangka dalam kasus ini akan dilimpahkan dalam pekan ini.

"Secara prinsip sudah rampung, kalaupun ada yang harus direvisi kembali hanya soal redaksional saja. Dalam beberapa hari ke depan kami akan limpahkan ke PN Denpasar," jelas Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, Senin (5/10) di Denpasar, Bali.

Lanjutnya bahwa memang sebelumnya terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan Angeline telah dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari ke depan dan baru akan berakhir pada 26 Oktober 2015 mendatang.

"Kalau memang sudah selesai, kendati masih ada waktu dari masa perpanjangan, tetap kami akan limpahkan. Untuk apa ditunda lagi, pada prinsipnya berkas sudah siap dilimpahkan," ujar Maha Agung.

"Walaupun Agus Sedangkan berkas dakwaan tersangka Margriet Christina Megawe (60) yang ditangani tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hingga saat ini belum diperoleh informasi sudah sejauh mana penyelesaiannya.

Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan sepertinya enggan berkomentar terkait hal ini meskipun wartawan sudah menghubunginya berulang kali namun tidak ada jawaban.

Untuk diketahui tim jaksa dari Kejati Bali yang menangani tersangka Margriet adalah Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani. Sedangkan tersangka Agus Tay ditangani tim jaksa yang dikomandoi Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung dengan anggota Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.

Haposan Sihombing, Kuasa hukum Agusinus menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kajari Denpasar terkait perlunya dilakukan pelimpahan mendahului dari Margriet.

hanya pelaku turut serta dalam pembunuhan Agin, secara hukum tidak ada masalah kalau disidangkan duluan," Pungkas Haposan


Agen Poker Online - www.luwakpoker.com
 photo pokersss_zpsvuxlqnry.gif
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

CONTACT LUWAK POKER




 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian Berita LUWAKPOKER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger