Headlines News :
Home » , , , , » Ayah Hamili Anak Kandung, Polisi Sebut Hubungan 'Suka Sama Suka'

Ayah Hamili Anak Kandung, Polisi Sebut Hubungan 'Suka Sama Suka'

Written By Unknown on Saturday, November 7, 2015 | 7:40 PM




BULELENG - GPY (40), ayah yang menghamili anak kandungnya LY (17) kini ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng, Bali sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Jumat (30/10/2015) pekan lalu.

"Sudah jalan, sudah dibuatkan SPDP dan bapaknya sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Richi Fadliansyah, Jumat (6/11/2015).

Selain itu, penyidik juga telah meriksa enam saksi lain.

Di antaranya LY, ibu tiri LY, paman, kakek, nenek dan bidan yang memeriksa kandungan LY.

Dikatakannya, tidak ada unsur pemaksaan dalam persetubuhan ayah dan anak kandungnya itu.

Dari keterangan saksi-saksi, termasuk GPY dan LY, keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka.

"Tidak ada unsur pemaksaan saat melakukan hubungan. Mereka melakukannya suka sama suka," katanya.

Meski begitu, GPY dikenakan sanksi pidana karena menyetubuhi anak di bawah umur. Mengingat usia LY masih 17 tahun.

Namun meski statusnya telah menjadi tersangka, GPY tidak menjalani penahanan.

Menurutnya, selama ini pria itu cukup kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan upaya penahanan.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap jalan. Penahanan tidak wajib," jelasnya.

GPY dikenakan Undang-undang nonor 35 tahun 2014 pasal 81 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 5 miliar.

Di sisi lain usia kehamilan LY telah mencapai delapan bulan.

Diperkirakan bayi dalam kandungannya akan lahir Desember mendatang.


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

CONTACT LUWAK POKER




 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian Berita LUWAKPOKER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger