Headlines News :
Home » , , , , , » Kenalan Lewat Facebook, Janjian Ketemu, Lalu Diperkosa

Kenalan Lewat Facebook, Janjian Ketemu, Lalu Diperkosa

Written By Unknown on Friday, February 5, 2016 | 11:35 PM


JAMBI - Kedua tangan Feri (28) warga Telanaipura, Kota Jambi diborgol setelah dilaporkan seorang wanita berinisial N (20) dalam kasus pemerkosaan.

Feri dihadapan pihak kepolisian mengaku awalnya mengenal korban lewat Facebook.

Dalam satu kesempatan, ia melancarkan bujuk rayunya kepada korban.

Bahkan pria pengangguran ini tak segan mengajak korban bercerita tentang aib masing-masing.

"Diajak cerita, kenalan ujung-ujungnya cerita aku tanya kamu masih perawan Dak, dia bilang tidak, sudah pernah melakukan dengan mantan,"katanya Feri.

Setelah cukup akrap, feri kemudian mengajak korban berkencan di hutan kota, kecamatan Kota Bantu, Kota Jambi.

Di semak-semak tak jauh dari jalan raya, Feri menggagahi korbannya. Namun, ia membantah jika disebut memperkosa korbannya.

Ia beralasan perbuatannya di dasari rasa suka sama suka. "Kami dak pacaran, tapi sama-sama mau, aku bilang dek datangnya dak usah pake celana dalam, dia bilang ia kak jemput lah, memang sudah janjian,"katanya.

Tak hanya sekali itu saja  Feri juga di laporkan telah melakukan pemerkosaan di rumahnya.

Dalam laporan korban kepihak kepolisian, ia memaksa korban untuk berhubungan badan setelah terlebih dulu mengunci pintu rumah.

"Dak ada bang, berani sumpah. Dak ada aku perkosa, cuma oral aja di WC. Rumah terbuka kok pintunya waktu itu,"dalihnya.

Ironisnya meski sudah menggagahi N. Namun, ia mengaku hanya sekedar melepas hasrat saja," aku dak suka, cuma sekedari itu aja, aku punya pacar,"katanya.

Apa pun alasannya, saat ini pihak kepolisian masih memproses tersangka dengan jerat hukum.

Kapolsek Telanaipura Komisaris Polisi Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, tersangka diamankan atas laporan pemerkosaan oleh korban.

Dimana, korban di ajak berkenalan lewat media sosial, setelah itu di jemput dan dibawa kerumah tersangka.

"Modusnya pura-pura kenalan lewat facebook, diajak ketemuan, dibujuk kemudian diajak ke rumah tersangka,"kata Kapolsek

"Saat dirumah tersangka, pintu langsung dikunci diajak masuk kamar dan si korban dipaksa. Kalau tidak mau diancam tidak akan diantar pulang,"sambung kompol Ahmad Bastari, Kamis (4/2/2016)
Feri dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.


Agen Poker Online - www.luwakpoker.com
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

CONTACT LUWAK POKER




 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian Berita LUWAKPOKER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger