JAKARTA - Satu per satu elemen masyarakat, termasuk Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyatakan penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang digodok DPR RI karena dianggap melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
Namun, DPR berencana menetapkan revisi undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/2/2016), setelah tertunda dan belum ada sikap pemerintahan Jokowi terkait hal itu.
SBY selaku Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan saat ini jadi atau tidaknya penetapan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mendapat penolakan sebagain elemen masyarakat ada di pihak DPR.
Meski begitu, pemerintah selaku mitra DPR juga mempunyai kewenangan terhadap jadi atau tidaknya revisi tersebut.
Oleh karena itu, SBY mengharapkan Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan memberikan pandangan dan posisi pemerintah terhadap upaya perubahan UU KPK tersebut.
"Saya pribadi dan mungkin rakyat juga sungguh ingin mendengarkan posisi dan pandangan Presiden Jokowi. Semoga beliau mendengar," ucap SBY saat memberikan pandangan terkait revisi UU KPK, di Raflles Hills Cibubur, Sabtu (19/2/2016).
Menurut SBY, rakyat Indonesia perlu mengetahui kehendak dan pemikiran Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan berkaitan dengan revisi UU KPK.
"Saya ingin (sikap Presiden Jokowi,-red) secara utuh, supaya bangsa Indonesia berjalan di tengah kebingunan, ada jalan yang ditunjukkan. Kalau kita berjalan di kegelapan, ada pelita untuk penerangan mau dibawa ke mana, termasuk arah pemberantasan korupsi bangsa ini," ucapnya.
"Saya yakin Presiden Jokowi sebagaimana presiden-presiden sebelumnya ingin berbuat yang terbaik untuk negeri tercinta ini," sambungnya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !