JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya merampungkan berkas-berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama rencananya diserahkan pada pekan depan.
"Sekarang proses melengkapi berkas. Berkas dikebut minggu depan. Insya Allah, kami upayakan diserahkan tahap pertama ke JPU," tutur Krishna, Kamis (11/2/2016).
Berkas meliputi BAP pemeriksaan, BAP saksi ahli, dan kumpulan alat bukti.
Nanti BAP itu di resume di ambil poin-poin. Pihaknya juga akan menganalisa kumpulan pemeriksaan saksi dan ahli.
Sementara itu, dua pandangan rekonstruksi pembunuhan di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada Minggu (7/2) akan dimasukkan dalam satu berkas.
Berkas akan diserahkan ke pengadilan supaya hakim dapat melakukan penilaian.
"Jadi berkas ini tebal sekali seperti membuat disertasi. Tak boleh ngarang-ngarang harus berdasarkan metode penyelidikan dan penyidikan. Ada sop. Dalam 20 hari 30 hari kami kejar. Kami sedang melengkapi itu," ujarnya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !