JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso tetap meyakini pihak kepolisian tidak mempunyai bukti kliennya yang mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, usai mendengarkan putusan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
"Saya yakin, tidak ada bukti perbuatan yang kuat oleh pihak kepolisian," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Meskipun gugatan praperadilan Jessica ditolak hakim, Yudi menganggap bila dalam CCTV tidak ada adegan kliennya menuangkan sianida ke dalam kopi.
"Di CCTV itu kan tidak ada perbuatan menuangkan racun," imbuh dia.
Hal tersebut terbukti dengan lamanya berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Terhitung semenjak Jessica Kumala Wongso ditetapkan menjadi tersangka pada 30 Januari 2016, hingga kini berkasnya belum dinyatakan lengka alias P21.
Sidang putusan Praperadilan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diajukan Jessica Kumala Wongso, Selasa (1/3/2016)
Yudi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan untuk tersangka Jessica sudah selesai, hanya saja pihak kepolisian masih kekurangan bukti perbuatan tersebut.
"Sudah lengkap semua tuh, tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana kan tidak ada. Kalau tidak melakukan masa mau ngaku? Kan tidak mungkin," katanya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !