
JAKARTA - Ratusan orang menjadi korban penipuan modus operandi diiming-imingi mendapatkan pekerjaan di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Mereka ditawari bekerja di pabrik roti di kota Tokyo, Jepang. Mereka dijanjikan mendapat uang sebesar 170 ribu yen atau sekitar Rp 17 juta per bulan.
Namun penipuan ini terbongkar, saat rencana mereka diberangkatkan ke Singapura pada bulan Oktober batal. Hal ini karena PT Mega Mulia Indonesia tutup, dan karyawan menghilang.
"Saya merugi Rp 8,5 juta untuk translite legalisir. Ada tanda tangan Kemenlu dan Kemenkum Ham," tutur Andi Winarno (50), salah seorang korban ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Dia menjelaskan, 200 sampai 700 orang tertipu terkait penipuan yang dilakukan Hendra, selaku pemilik tempat usaha. Para korban tertipu saat melihat iklan di internet, dan membuka iklan di Youtube.
Mereka dijanjikan bekerja sebagai TKI. Selain itu, tidak hanya di Youtube, namun beberapa koran nasional juga menerbitkan iklan tersebut pada 7 Maret 2015.
"Korban tertipu antara Rp 8 - Rp 40 juta," kata dia.
Satu dokumen dilegalisir senilai Rp 700 ribu, sementara dalam dokumenn legalisir yang berisi tanda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM sebanyak delapan lembar.
Sementara untuk dokumen yang dibawa ada surat penawaran kerja, jadwal penerbangan, translate legalisir dari Kemenlu dan Kemenham, SKCK, medical, KTP dan lain-lain.
"Tapi yang membayar mahal translite legalisir. Ada tanda tangan Kemenlu dan Kemenkum Ham Rp 700 ribu x 8 lembar. Biaya translite Rp 50 ribu," tuturnya.



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !