Headlines News :
Home » , » Tarif Tol Selalu Naik, Mengapa Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Tetap Rp 1 Juta?

Tarif Tol Selalu Naik, Mengapa Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Tetap Rp 1 Juta?

Written By Unknown on Thursday, November 19, 2015 | 8:36 AM


Jakarta -Besaran nilai ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat hanya sebesar Rp 1 juta dan bertahan selama 32 tahun lamanya. Di sisi lain, pemerintah selalu menaikkan tarif tol tiap dua tahun.

"Apakah ini adil? Mengapa selama puluhan tahun, ganti rugi korban salah tangkap tidak pernah ditinjau? Apa karena korban peradilan sesat umumnya orang miskin?" kata peserta expert meeting revisi PP 27/1983, Yenti Garnasih, di Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Rabu (18/11/2015) .

Kalimat retorik ini membuat seisi ruang rapat Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM tercekat. Seakan, semua mengamini bahwa ada kesalahan bersama yang telah berjalan lebih dari dua dekade itu.

"Ke mana saja pemerintah selama ini?" ujar Yenti menambahkan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, korban salah tangkap diberi ganti rugi Rp 5 ribu dan maksimal Rp 1 juta. Jika ia meninggal dunia maka diganti maksimal Rp 3 juta. Aturan ini bak ayat suci yang tak pernah disentuh oleh rezim untuk direvisi.

"Sekarang gini, tarif tol saja selalu naik kok. Tiap dua tahun. Entah naik 5 persen, 10 persen. Mengapa yang ini tidak? Ada apa?" papar Yenti.

Untuk menghapus dosa sejarah, dosen Universitas Trisakti, Jakarta ini mengusulkan supaya dalam revisi PP 27 itu dimasukkan klausul agar pemerintah wajib mengoreksi ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat tiap dua tahun sekali atau dalam waktu tertentu.

"Kalau tidak, yang terjadi bisa seperti yang sekarang. 32 Tahun lho didiamkan saja," kata Yenti mengusulkan.

Usulan Yenti menjadi topik serius. Guru besar Universitas Diponegoro, Prof Dr Adji Samekto memahami kegelisahan itu. Demikian pula guru besar UNS, Solo, Prof Dr Hartiwiningsih. Lalu dibangunlah argumen hukum bagaimana mengkonstruksikan luka sejarah itu ke dalam teks hukum. Tetapi berdasarkan banyak pertimbangan, usulan itu masuk dalam catatan rapat dan belum bisa masuk dalam draft revisi PP 27.

"Berdasarkan prinsip hukum, sebuah kewajiban suatu negara untuk mengoreksi setiap kebijakan/peraturan secara berkala terkait nilai mata uang," kata ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono yang didapuk menjadi moderator.

Peserta expert meeting lalu menyusun draft revisi sehingga terumus korban salah tangkap/korban peradilan sesat diberi ganti rugi minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 100 juta. Jika korban mengalami luka fisik/cacat permanen maka diberi ganti rugi minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Selain itu, dibuatlah ayat baru yang memisahkan ganti rugi korban yang mengalami luka/cacat permanen dengan kematian. Bagi korban salah tangkap/korban peradilan sesat sampai meninggal dunia, maka negara wajib memberikan ganti rugi minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 600 juta atau dua kali dari yang mengalami luka fisik/cacat permanen.

Alhasil, tim mengusulkan kenaikan ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat naik sebanyak 200 kali lipat.

Rapat itu merupakan rapat yang digelar Kemenkum HAM atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi telah membaca dengan seksama bahwa PP 27 itu sudah tidak layak dan perlu direvisi serta diformulasi ulang.

Usulan ini akan disampaikan ke Menkum HAM Yasonna Laoly dan akan dilakukan rapat antar kementerian pekan depan. Kemenkum HAM menjanjikan sebelum terbit fajar Hari HAM Internasional, revisi ini akan diundangkan.

"Dalam waktu dekat ini kami harapkan selesai dan menjadi hadiah pada Hari HAM 10 Desember 2015. Kemenkum HAM memberikan ini untuk melindungi mereka yang salah tangkap," ujar Dirjen PP Prof Widodo Ekatjahjana berjanji.


Agen Poker Online - www.luwakpoker.com
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

CONTACT LUWAK POKER




 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian Berita LUWAKPOKER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger