Headlines News :
Home » , , , , » Guru Sekolah Kalahkan Ahok di Pengadilan

Guru Sekolah Kalahkan Ahok di Pengadilan

Written By Unknown on Friday, January 8, 2016 | 7:45 AM


JAKARTA - Retno Listyarti bisa bernafas lega setelah berhasil memenangkan sidang gugatan kasus pencopotan dirinya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Retno.

Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana yang memimpin jalannya persidangan, mengabulkan gugatan Retno seluruhnya. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," katanya di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Tri menyatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 harus batal demi hukum. Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut SK pencopotan Retno sebagai Kepala Sekolah SMAN 3.

Tidak hanya itu, hakim juga meminta agar pihak tergugat mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. Namun bagaimana teknisnya, hal itu dikembalikan kepada Dinas Pendidikan mengingat jabatan yang ditinggalkan Retno sebelumnya, sudah ditempati orang lain.

Majelis hakim juga mewajibkan pihak tergugat untuk memulihkan nama baik Retno.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai kepala sekolah menengah atas di Provinsi DKI Jakarta," ujar Tri.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Retno seharusnya dijatuhi hukuman ringan karena perbuatannya tidak sampai merugikan institusi dan negara.

Selain itu tergugat dianggap telah melakukan pelanggaran aturan karena menjatuhi Retno dengan hukuman berat yang tak sesuai dengan asas proporsionalitas.

Sekadar informasi, Retno menggugat SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pencopotan dirinya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi.

Retno dicopot karena dianggap meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional.

Namun, Retno menganggap pencopotan itu cacat hukum.

Ia menilai, Kepala Dinas Pendidikan telah mencampuradukan tentang disiplin pegawai negeri dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 sebagai dasar pencopotannya.

Retno beralasan dasar hukum untuk memberhentikan kepala sekolah yakni Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.


Agen Poker Online - www.luwakpoker.com
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

CONTACT LUWAK POKER




 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian Berita LUWAKPOKER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger