Headlines News :
Home » , , » Komplotan Ini Edarkan Uang Palsu di Jaksel, Jaktim dan Depok

Komplotan Ini Edarkan Uang Palsu di Jaksel, Jaktim dan Depok

Written By Unknown on Friday, November 13, 2015 | 2:11 AM


DEPOK - Dua pelaku pencetakan dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50.000 berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Kota Depok di kawasan RT 05/03, Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Depok, pekan ini.

Keduanya adalah Doni Setiawan (31) dan Mohammad Parhad Anis (45). Doni berperan sebagai IT pencetak uang palsu dan merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah.

Sementara Mohammad yang menadah uang palsu Doni sekaligus mengedarkannya, adalah warga Pancoran Mas, Depok.

Dari tangan keduanya disita 400 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 siap edar, alat pencetak uang, bahan baku kertas, cat, laptop, dan sejumlah peralatan lainnya.

Kapolresta Depok, Kombes Dwiyono, menuturkan, uang palsu pecahan Rp 50.000 itu, diakui dicetak oleh Doni dan seorang rekannya yang kini buron, di Pekalongan, Jawa Tengah.

"Dari sana lalu dibawa ke Depok dan diserahkan ke M, pelaku yang menadah dan lalu mengedarkannya," kata Dwiyono di Mapolresta Depok, Kamis (12/11/2015).

Menurut Dwiyono, Doni mengaku sudah 4 bulan ini atau sejak Agustus lalu mencetak uang palsu dan hasilnya selalu dibawa ke Mohammad Anis di Depok.

Selama 4 bulan itu, katanya sudah 1800 lembar upal Rp 50.000 atau senilai Rp 90 Juta yang sudah dicetak dan diedarkan.

Ia menjelaskan upal pecahan Rp 50.000 yang dicetak Doni, sangat mirip dengan aslinya.

"Mulai dari bahan kertas, tampilan hologram, pita pengaman bahkan sinaran berwarna juga ada, jika dicek dengan alat penguji upal," kata Dwiyono.

Karenanya, kata dia, satu-satunya cara untuk bisa membedakannya, dengan alat khusus yang dimiliki dari bank, dimana selain infra red juga ada magnet khusus yang bisa menguji keaslian uang.

"Lalu satu hal pembeda lainnya yang sangat nyata, adalah nomor seri uang mereka sama di setiap sekian ratus lembar," kata Dwiyono.

Karenanya, jika warga melihat ada uang pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri yang sama, maka dipastikan itu adalah palsu, meski semua ciri dan tanda uang asli mulai dari hologram, pita pengaman dan gambar cahaya ada.

"Dari pengakuan tersangka, sejak Agustus, sudah 1800 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, atau senilai Rp 90 juta, yang sangat mirip dengan asli ini, berhasil diedarkan," kata Dwiyono.

Lokasi peredarannya, kata Dwiyono, paling banyak di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Depok.

"Upal ini sudah diedarkan pelaku ke Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Depok. Di lokasi itu upal ini banyak diedarkan mereka," kata Dwiyono.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, menuturkan, dari pengakuan Doni, sebanyak 1800 lembar upal pecahan Rp 50.000 yang sudah berhasil diedarkan itu, diberikan ke Mohammad di Depok, dalam 4 kali pengiriman atau transaksi, sejak Agustus lalu.

"Transaksi atas pengiriman upal dari Pekalongan, dilakukan paling sering di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan," kata Teguh.

Pengiriman pertama, Doni memberikan 600 lembar upal pecahan Rp 50.000 atau senilai Rp 30 Juta, pengiriman kedua sebanyak 300 lembar atau senilai Rp 15 Juta, lalu pengiriman ketiga sebanyak 500 lembar upal Rp 50.000 atau senilai Rp 25 Juta, dan keempat sebanyak 400 lembar senilai Rp 20 Juta.

"Jadi totalnya ada 1800 lembar upal pecahan Rp 50.000, senilai sekitar Rp 90 Juta," kata Teguh.

Untuk uang yang dikirimkan itu, Doni hanya menerima uang tunai sebesar dari setengah nilai nomimal uang palsu yang diberikan ke Mohammad.

"Untuk mencetak 600 lembar uang palsu Rp 50.000, senilai total Rp 30 Juta, pelaku D, hanya butuh modal Rp 5 Juta, untuk kertas dan cat," kata Teguh.

Dari 600 lembar upal Rp 50.000 yang totalnya Rp 30 Juta, lalu dijual Doni ke Mohammad seharga Rp 15 Juta. Padahal modalnya hanya Rp 5 Juta.

"Jadi untungnya cukup besar," kata Teguh.

Menurut Teguh, atas perbuatannya Doni dan Mohammad akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan pembuatan uang palsu, serta Pasal 24 dari UU Nomor 7/2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara," kata Teguh.

Selain itu, tambah Teguh, pihaknya masih memburu satu pelaku lain, yang menurut Doni adalah otak pelaku yang membuat plat cetak uang palsu ini di Pekalongan, Jawa Tengah.


Agen Poker Online - www.luwakpoker.com
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

CONTACT LUWAK POKER




 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian Berita LUWAKPOKER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger