Bandung - Menpan RB Yuddy Chrisnandi sudah menerima laporan dari Mendagri soal 25 PNS yang dilaporkan melanggar dalam penyelenggaraan Pilkada. Sanksi tegas menanti, mulai dari penurunan pangkat hingga dicopot jabatannya.
"Kita baru terima laporan dari Mendagri, akan kita tindaklanjuti. Kan kita punya Satgas, yang pasti ada sanksinya," ujar Yuddy saat ditemui usai menghadiri penutupan Festival Antikorupsi di Sabuga, Bandung, Jumat (11/12/2015).
Tak ada lagi sanksi ringan, Yuddy menegaskan sanksi berat akan dilakukan bagi para PNS yang tak netral.
"Tak ada sanksi ringan, pangkat bisa diturunkan, promosi jabatan bisa ditunda. Kalau sangat fatal hingga terlibat tim kampanye dan menyalahgunakan wewenang bisa dicopot," tegasnya.
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, lebih dari 25 PNS yang dilaporkan melakukan pelanggaran Pilkada tersebar di berbagai daerah.
"Yang saya ingat di Jateng ada beberapa daerah. Di Maluku Utara, Sulawesi Selatan. Tapi dibandingkan dengan total pelaksanaan Pilkada, angka 25 orang ini dibanding 4,5 juta (PNS) kecil. Tapi meskipun kecil, tetap ada sanksi supaya tidak merusak pelaksanaan Pilkada yang tertib dan aman," tandasnya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !