JAKARTA - Bekas Hakim, Asep Iriawan, mengatakan penangkapan terhadap Jessica Kumala Wongso tidak serta menjadikan Jessica bersalah terkait kematian Wayan Mirna Salihin.
Menurut Asep, bersalah atau tidaknya Jessica hanya bisa dibuktikan di pengadilan.
"Perlu dicatat orang ditahan belum tentu tidak bersalah. Banyak fakta ditahan kemudian dibebaskan terkait kasus pembunuhan," kata Asep saat diskusi bertajuk 'Mencari Sang Pembunuh' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Penahanan, kata Asep, adalah pertimbangan subyektif dari pihak penyidik yang berdasarkan tiga hal.
Pertama, seseorang dianggap bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya lagi.
"Orang ditangkap belum tentu bersalah. Kalau tidak terbukti, dibebaskan. Orang ditahan tidak sama dengan ditangkap, makanya harus dibuktikan kepada hakim," kata dia.
Asep melanjutkan, keterlibatan Jessica terkait kasus tersebut hanya bisa dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan bisa meyakinkan hakim.
Kata Asel, walau seribu alat bukti dihadirkan di pengadilan, jika hakim tidak yakin dan menilainya tidak bersesuaian satu sama lain, Jessica akan dibebaskan.
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya
menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu sekitar pukul 07.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jessica sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016) lalu.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !