JAKARTA - Yudi Wibowo Sodikin, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, merasa keberatan atas penetapan status tersangka.
Dia menilai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tak mempunyai alat bukti kuat untuk meningkatkan status.
"Bukti tak kuat kok main tangkap. Ini negara hukum," tutur Yudi saat dihubungi, Sabtu (30/1/2016).
Sebagai upaya menempuh keadilan, kuasa hukum akan menemui penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/2/2016).
"Senin, saya omongin ini. Klien tak punya senjata. Bukan teroris kok bisa ditangkap seperti ini ya," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu sekitar pukul 07.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jessica sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1) lalu.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !