JAKARTA- Saipul Jamil menyesal telah melakukan pencabulan terhadap DS. Hal inipun diungkapkan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak berwajib terhadap Saipul Jamil
"Dia (Saipul Jamil) enggak nangis, tapi menyesal," ujar Ari Cahya, Kapolsek Kelapa Gading di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 18 Februari 2016.
Di samping itu, Saipul juga akhirnya mengaku telah melakukan perbuatan cabul. Sehingga, hal inilah yang kemudian membuat statusnya menjadi tersangka.
"SJ mengakui hal itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil terlibat dalam kasus pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun, yang berinisial DS. Atas kasus pencabulan tersebut, Saipul Jamil dijerat dengan pasal 76e, ketentuan pidana pasal 82. Saipul Jamil diancaman kurungan penjara selama 5-15 tahun dengan denda RP 5 miliar.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !