Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan surat teguran dengan nomor B02/Wapres/03/2016 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti usai kunjungan kerjanya ke Maluku dan Sulawesi Utara pada 16-18 Maret 2016.
Surat tersebut berisi teguran akibat temuan di lapangan adanya pengangguran pekerja kapal, minimnya pasokan ikan di tempat-tempat penyimpanan dan pengolahan ikan atau unit pengolahan ikan (UPI) karena kebijakan moratorium kapal eks asing dan transhipment. Wapres JK meminta Menteri Susi mengkaji ulang dan melakukan sinergi terhadap penerapan kebijakan tersebut.
Terhadap surat teguran itu, Menteri Susi menjelaskan bahwa banyak UPI di Bitung yang memang tidak beroperasi sejak lama. Sebab, lanjutnya, pembangunan UPI termasuk syarat pengusaha pemilik kapal asing untuk beroperasi di Indonesia.
"Jadi dulu itu banyak, untuk mendapatkan izin kapal menangkap ikan ke Indonesia dari luar negeri itu harus bikin UPI. Jadi banyak UPI-UPI yang sebetulnya bukan dibangun untuk dioperasikan," kata Menteri Susi di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (29/3).
Menteri Susi menjelaskan, UPI-UPI tersebut sudah lama dibangun dan bertahun-tahun tidak beroperasi karena tujuannya bukan untuk pengolahan. Dan bukan disebabkan pelaksanaan illegal fishing.
"Untuk memenuhi prasyarat. Hanya boleh bawa ikan (dari Indonesia), bawa kapal dari luar negeri kalau ada UPI, itu saja. Jadi UPI-nya kosong, sejak dulu kosong," jelas Susi.
"Beberapa UPI di Maluku itu memang tidak pernah dipakai dari sejak dibangun," imbuh Menteri Susi.
Dia mengaku semua kebijakan yang dikeluarkanya terlebih dahulu telah melalui proses diskusi dengan Presiden Joko Widodo guna menghindari kesalahpahaman. "Semua pekerjaan saya pasti selalu diskusi dengan Pak Presiden ya sekarang mereka lihat ikannya banyak kapalnya dia mau tangkap lagi," tutupnya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !