Headlines News :
Home » , , » Jaksa Ajak Yul Oral Seks dan Janji Tuntut Ringan Suami

Jaksa Ajak Yul Oral Seks dan Janji Tuntut Ringan Suami

Written By Unknown on Wednesday, October 14, 2015 | 11:57 PM


BEKASI -- Tak terima mendapat pelecehan seksual, Yul (30) seorang ibu rumah tangga melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat ke Kejaksaan Agung.
Yul melaporkan oknum berinisial YY itu, karena dia dipaksa melakukan oral seks kepada pelaku.
"Tak hanya itu, korban juga dipaksa untuk melakukan hubungan intim, tapi Yul menolaknya," kata Manoar Tampubolong, kuasa hukum Yul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Bekasi, kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (14/10/2015).
Manoar mengatakan, tindak pelecehan seksual ini terjadi di dalam mobil pelaku.
Yul terpaksa menuruti kemauan pelaku, setelah YY menyanggupi akan membantu perkara suaminya, Tdy yang dijerat kasus penggelapan.
Lantaran buta dengan hukum, Yul memohon kepada YY agar suaminya dituntut dengan hukuman ringan.
Kesempatan itu rupanya digunakan YY melakukan perbuatan tercela.

Melalui sambungan telepon, YY lalu mengajak Yul pergi ke Polsek di tempat suaminya ditahan.
Namun di pertengahan jalan, YY meminta Yul untuk melakukan oral seks.
Dengan rayuan akan menuntut hukuman ringan kepada suami, akhirnya Yul menuruti kemauan pelaku.
"Ibu Yul terpaksa melakukan hal itu, karena memikirkan nasib suaminya," katanya.
Naas, dari perbuatan itu, rupanya YY belum puas. Dia lalu mengajak Yul ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan intim.
Beruntung Yul menolak dan keduanya memutuskan untuk pulang ke rumah.
Tak hanya di situ, YY yang memiliki rasa suka terhadap Yul ini, malah mengirim foto alat kelaminnya.

Hal itu dilakukan agar Yul terangsang dan mengirim balik foto alat kelamin Yul.
Tak tahan dengan desakan YY, Yul akhirnya melaporkan oknum jaksa itu ke Kejagung.
Terlebih, suaminya tetap dituntut satu setengah tahun hukuman penjara, tanpa ada pengurangan hukuman.
"Kami sudah laporkan hal ini ke Kejagung. Semua bukti juga kami serahkan, seperti foto kelamin yang dikirim YY dan
pesan singkat YY," jelasnya.
Dia pun berharap, agar instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada oknum JPU tersebut.
Jangan sampai hukum disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami ingin dia diberikan sanksi tegas, sehingga menimbulkan efek jera," ucapnya.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan petugas.
Adapun bagian Pengawasan juga telah memeriksa Jaksa YY.
"Sanksinya tergantung hasil pemeriksan internal. Saat ini masih dilakukan pendalaman," ucapnya.


Agen Poker Online - www.luwakpoker.com
 photo pokersss_zpsvuxlqnry.gif
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

CONTACT LUWAK POKER




 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian Berita LUWAKPOKER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger