KEFAMENANU - SJ (27) perempuan asal Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, melaporkan seorang sopir angkot bernama Lius Tpoy ke Polres TTU.
Stefani melapirkan Lius karena telah memperkosanya hingga hamil dua bulan.
Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Petrus Lius kepada sejumlah wartawan, Senin (11/1/2016), mengatakan, SJ baru melaporkan kasus perkosaan yang terjadi pada 5 November 2015.
“Modusnya pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan melakukan hubungan badan dengan korban. Sedangkan motifnya yakni pelaku dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman beralkohol,” kata Petrus.
Kejadian itu, kata Petrus, bermula ketika korban yang hendak pulang ke rumah sehabis berbelanja menumpang mobil angkutan umum yang dikemudikan pelaku.
Namun, bukannya mengantar korban kembali ke rumah, pelaku justru membawa korban ke rumah saudara pelaku yang di Kilometer 9 jurusan Kupang.
Sesampainya di sana, lanjut Petrus, pelaku menarik korban dari atas mobil dan membawa korban ke dalam rumah. Di rumah itu Lius mengancam korban dengan sebilah pisau.
Korban yang ketakutan tak bisa berbuat apa-apa selain pasrah dan pelaku langsung memerkosanya hingga korban akhirnya hamil dua bulan.
"Tindakan kepolisian setelah menerima laporan, kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Sedangkan pelaku akan dijemput polisi untuk dimintai keterangan," tambah Petrus.
"Selain pelaku yang akan dimintai keterangan, ada seorang saksi mata juga akan dimintai keterangan, yakni kondektur angkutan yang bernama Cornelis," pungkas Petrus.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !