Headlines News :
Home » , , , , , » Guru Agama Nyambi Calo CPNS Dihukum 44 Bulan Penjara

Guru Agama Nyambi Calo CPNS Dihukum 44 Bulan Penjara

Written By Unknown on Friday, March 4, 2016 | 10:10 AM


Medan - Gara-gara jadi calo CPNS, seorang guru agama di Toba Samosir, Sumatera Utara, Rasalinda Siahaan (52) harus berurusan dengan hukum. Ia menjanjikan seseorang bisa jadi PNS asalkan memberi uang pelicin Rp 190 juta.

Kasus bermula saat Pemkab Toba Samosir membuka lowongan CPNS pada Juli 2014. Mendapati pengumuman ini, Sri Damayanti tertarik untuk mencoba melamar dengan harapan menjadi abdi negara.

Di sisi lain, Rasalainda mendatangi mertua Sri Damayanti yang bernama Togar di rumahnya di Dusun Butar-butar, Desa Patane, Kecamatan Porsea. Rasalinda dengan mulut manisnya menjanjikan bisa melobikan Sri menjadi PNS asalkan dapat menyediakan uang sebesar Rp 190 juta.

Atas bujuk rayu Rasalinda, Togar mengaku tidak memiliki uang sebesar itu karena hanya memiliki Rp 40 juta. Namun Rasalinda tidak kalah akal dan mengaku bisa mencarikan pinjaman di BRI untuk membayar sisanya. Akhirnya mereka bersepakat untuk menempuh jalan belakang agar Sri jadi PNS.

Pada September 2014, Sri menyerahkan Rp 40 juta kepada Rasalinda sebagai panjar agar namanya masuk list yang diterima sebagai PNS. Sisanya diserahkan pada 26 September 2014 setelah mendapatkan pinjaman dari BRI Balige.

Dengan percaya diri, Sri lalu mengikuti ujian CPNS. Tetapi setelah pengumuman, ternyata Sri tidak lulus sehingga korban beserta keluarganya meminta pengembalian uang tersebut. Akan tetapi Rasalinda tidak mau mengembalikannya dengan dalih uang itu telah disetor ke atasannya.

Mendapati ini, Sri masih memiliki kesabaran dan memberikan waktu yang cukup agar Rasalinda mengembalikan uang itu. Namun setelah jatuh tempo berlalu, Rasalinda tidak mengembalikan uangnya sehingga Sri mempolisikan guru agama di sebuah SMP negeri itu. Setelah diperiksa polisi, berkas lalu dilimpahkan ke pengadilan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan bagi Terdakwa Rasalinda Br. Siahaan, STh," demikian putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Balige dalam sidang terbuka untuk umum di gedung PN Balige, Jalan Patuan Nagari, Balige, Jumat (4/3/2016).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Derman Nababan dengan anggota Azhary Prianda Ginting dan Ribka Novita Bontong. Rasalinda dinilai terbukti melakukan  tindak pidana penipuan terhadap korban.

"Hal yang memberatkan yaitu akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian uang dalam jumlah besar dan uang tersebut adalah pinjaman kredit dari Bank BRI Balige, yang harus dicicil setiap bulan selama 3 tahun," putus majelis.

Selain itu, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan. Terdakwa sebagai seorang guru agama dengan status Pegawai Negeri Sipil, seharusnya menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar majelis. 

Mendengar pembacaan putusan ini, wajah Rasalinda tampak pucat dan menyatakan pikir-pikir. Adapun korban yang ikut hadir di sidang tidak kuasa menahan tangisnya.


Agen Poker Online - www.luwakpoker.com
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

CONTACT LUWAK POKER




 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Harian Berita LUWAKPOKER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger